Pemilu 2014
Caleg Demokrat Paling Banyak Dilapori karena Status Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan aduan masyarakat menanggapi Daftar Calon Sementara (DCS)
Penulis:
Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan aduan masyarakat menanggapi Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai klasifikasi menyoal status hukum tersangka, atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30 orang.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menerangkan, tanggapan dan masukan masyarakat mengkritisi DCS dan profil bakal calon totalnya 270. Terdiri dari administrasi pencalonan, ijazah, dan dugaan pencalonan ganda berjumlah 108.
"Klasifikasi soal status hukum tersangka atau terdakwa atau terpidana berjumlah 30, dan soal etika atau moral berjumlah 30 dan lainnya berjumlah 102," ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat bareng Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Merujuk rincian pada lampiran laporan KPU, Partai Demokrat menyumbang caleg terbanyak tersangkut masalah hukum yakni 10 caleg, disusul PDI P 6 caleg, PPP, PKB dan Gerindra masing-masing tiga caleg, Golkar dan PAN masing-masing dua caleg, dan NasDem satu caleg.
Untuk klasifikasi administrasi pencalonan, ijazah dan dugaan pencalonan ganda, Gerindra paling banyak dilapori dengan 27 caleg, disusul PAN 13 caleg, PDIP dan PKPI 11 caleg, PKB 10 caleg, Demokrat delapan caleg, NasDem tujuh caleg, Hanura enam caleg, Golkar lima caleg, PBB empat caleg, PPP dan PKS tiga caleg.
Sementara untuk klasifikasi etika atau moral, PDIP paling banyak yakni delapan caleg, Demokrat lima caleg, Gerindra empat caleg, PKB tiga caleg, Golkar dua caleg, PAN, PPP, PKS dan NasDem, masing-masing menyumbang satu caleg.
Menurut Sigit, seluruh tanggapan masyarakat tersebut ditindaklanjuti KPU dengan Surat Nomor 449/KPU/VI/2013 pada 29 Juni 2013 perihal permintaan klarifikasi atas berbagai laporan terkait bakal calon yang perlu diklarifikasi partai sebelum ditetapkan Daftar Calon Tetap.
"Sesuai tahapan pemilu, proses klarifikasi masih berlangsung di internal setiap parpol dan hasilnya disampaikan ke KPU pada 5 sampai 18 Juli 2013 dan hingga saat ini KPU belum menerima hasil klarifikasi tersebut dari parpol.
Klarifikasi yang disampaikan parpol, ditindaklanjuti KPU dengan menyampaikan pemberitahuan kepada parpol mengenai pergantian bakal calon yang dapat diganti sesuai ketentuan perundang-undangan.