Korupsi Alat Kesehatan
Pekan Depan, Siti Fadilah Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkes RI Siti Fadilah Supari dijadwalkan bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Senin (8/7/2013) pekan depan.
Hal itu diketahui dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
"Sudah kami panggil untuk hari Senin (8/7) depan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Seperti diketahui, dalam dakwaan milik Ratna Dewi Umar disebut mantan Menkes Siti Fadilah Supari disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000, dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah Supari.
"Sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2006, terdakwa dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes membahas rencana tersebut. Dan Siti Fadilah menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung," kata Kadek.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama. Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distributio.