Korupsi Alat Kesehatan
Uang Hasil Proyek Alkes Mengalir ke Rekening Sutrisno Bachir
Saksi Nuki Syahrun selaku Staf Pemasaran PT Heltindo International menguatkan adanya aliran dana ke mantan Ketua Umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Nuki Syahrun selaku Staf Pemasaran PT Heltindo International menguatkan adanya aliran dana ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Sutrisno Bachir.
Pada persidangan terdakwa mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar, Nuki mengakui kalau Sutrisno Bachir ikut kecipratan aliran uang dari keuntungan proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006. Nuki mengatakan pernah mengirimkan uang senilai Rp 1,4 miliar ke Sutrisno Bachir.
Ia mengaku, uang yang ia kirim ke Sutrisno, berasal dari fee yang diterima dari pengurusan penyediaan alat kesehatan x-ray.
Lebih jauh Ia menjelaskan, uang senilai Rp1,4 miliar tersebut dikirim dalam dua transaksi. Pertama, ke rekening pribadi Sutrisno dan kedua ke perusahaannya PT Selaras Inti Internasional.
"Rp 200 juta ke rekening pribadi Sutrisno dan Rp 1,2 miliar dikirim ke rekening perusahaannya," ujarnya di hadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2013).
Kedati demikian, dia mengklaim uang itu tidak terkait fee proyek untuk Sutrisno, melainkan hanya urusan utang-piutang.
"Saya sama Mas Tris sering utang. Utang Rp 2 sampai 3 miliar," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation/ SBF), juga mengakui adanya uang ke Sutrisno Bachir.
Ia menjelaskan, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Namun ia pastikan, uang itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.
Sutrisno sendiri telah mengakui aliran dana tersebut, namun memang berkaitan dengan utang piutang.