Kemenpera Salurkan BSPS bagi 3.606 Masyarakat Miskin di Brebes
Kemenpera pada tahun 2013 akan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 3.606 masyarakat miskin di Kecamatan Bulakamba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2013 akan menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 3.606 masyarakat miskin di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Adanya BSPS tersebut diharapkan dapat menuntaskan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Bulakamba sehingga tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang menghuni rumah tidak layak.
“Pada tahun 2013 Kemenpera telah menetapkan sebanyak 3.606 masyarakat miskin di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes akan menerima BSPS,” ujar Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera, Jamil Ansari dalam siaran persnya, Jum'at (14/6/2013).
Jamil Ansari menuturkan, jumlah warga yang mendapat bantuan tersebut berdasarkan pada usulan dan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Brebes. Selain itu, Kecamatan Bulakamba merupakan salah satu lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi quick wins MP3KI dan lokasi percontohan sinergi antar sektor dalam percepatan pengurangan kemiskinan tahun 2013.
Para penerima BSPS di daerah tersebut, imbuh Jamil, akan menerima dana sekitar Rp 7,5 juta sampai dengan Rp 15 juta per unit rumah. Selain itu, Kemenpera juga memberikan bantuan pendampingan Sertifikasi Hak Atas Tanah untuk 500 unit rumah yang menerima BSPS, 12 MCK Komunal dan 43 Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk mendukung infrastruktur perumahan di Kecamatan Bulakamba.
Lebih lanjut, Jamil juga meminta agar bantuan dari Kemenpera ini bisa meningkatkan pastisipasi masyarakat dan Pemda untuk meningkatkan kualitas rumah yang merupakan salah satu tolok ukur peningkatan kesejahteraan masyarakat secara swadaya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bertumpu pada jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Saya hanya berpesan agar semua pihak terkait program BSPS ini bisa saling mendukung dan menjadi pengawas terhadap keberlangsungan pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan tepat waktu dan tepat penggunaan," jelasnya.
Pemerintah juga meminta selain itu, masyarakat, tenaga pendamping, aparat desa serta Pemda juga diminta bekerjasama dalam menghalangi penyimpangan-penyimpangan termasuk pungutan. Pasalnya pungutan-punggutan tersebut didapatkan dari pihak manapun dan kemungkinan mark-up harga material bangunan.