Sabtu, 4 Oktober 2025

Ida Farida Desak MA Segera Keluarkan Surat Putusan

tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari

zoom-inlihat foto Ida Farida Desak MA Segera Keluarkan Surat Putusan
NET
Logo Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ida Farida pemilik tanah seluas 91 hektar di Sawangan, Depok dan diserobot oleh PT Pakuan mendesak Mahkamah Agung(MA) agar segera mengeluarkan surat putusan. Ida juga meminta Komisi III DPR memantau terus perkara yang sedang dijalaninya, terutama kinerja para hakimnya.

“Sejak diputus tanggal 26 maret 2013, sampai saat ini saya belum menerima surat putusannya. Kenapa mesti menunggu lama, padahal surat ini akan saya lampirkan dalam Pengajuan Kembali (PK) ke MA,” kata Ida Farida kepada wartawan, Selasa (11/6/2013).

Sementara itu, salah satu staf humas Mahkamah Agung(MA), mengatakan bahwa salinan putusan atas gugatan kasasi bisa keluar sekitar 6-12 bulan.

“Sebaiknya lihat di web resmi MA saja, karena surat itu jika sudah diberikan kepada penggugat akan diumumkan di web,” kata Via saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2013).

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan salinan putusan tersebut bisa fleksibel, penggugat seharusnya melakukan jemput bola. Karena memang putusan di MA itu sangat banyak, sehingga bisa saja tertumpuk.

“Harus rajin dan jemput bola, kami Komisi III siap membantu,” kata Ruhut.

Diketahui tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari.

Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi) secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi substansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya atas gugatan kasasi perkara nomor 480 K/TUN/2012 mengenai penyerobotan tanah seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Depok, memenangkan pihak perusahaan.

Ida Farida pun terus berjuang. Seolah tak lelah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved