Korupsi Alat Kesehatan
Rangkaian Keterlibatan Kakak Hary Tanoe
Saksi Tatang Saefudin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menungkapkan adanya keterlibatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Tatang Saefudin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menungkapkan adanya keterlibatan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo selaku Direktur Utama PT Prasasti Mitra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes.
Keterlibatan itu, kata Tatang, berawal dari perintah mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo sebagai perusahaan pemenang lelang tender pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
"Alasan penunjukkan langsung karena mendesak, harus segera dilakukan, dan ditakutkan terjadi penularan flu burung antarmanusia dan menjalar cepat," kata Tatang saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). PT Rajawali Nusindo dipimpin oleh Sukitno.
Tatang yang sekarang menjadi dosen di Politeknik Kesehatan Jakarta mengakui penunjukkan langsung itu atas instruksi Ratna. Dia mengaku sebagai ketua panitia pengadaan tunduk kepada perintah Ratna, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek tersebut.
"Pemenang ditunjuk langsung. Pada Maret 2006, saya dapat Surat Keputusan. Kemudian saya dipanggil terdakwa dan sekretarisnya, ada proyek pengadaan barang wabah flu burung, dan pemenang ditunjuk langsung," kata Tatang.
Menurut Tatang, sejak awal proses lelang, mereka sudah diperintahkan agar PT Rajawali Nusindo yang menjadi pemenang lelang alat kesehatan flu burung buat 44 rumah sakit.
Tetapi, agar proses lelang tampak sesuai prosedur, disertakan dua perusahaan pendamping, yakni PT Indofarma Global Medika dan PT Biofarma.
Jadi walau ketiganya mengajukan penawaran lelang, tetap saja yang menang adalah PT Rajawali Nusindo. Anggaran pengadaan itu sebesar Rp 42 miliar.
Dalam surat dakwaan, Ratna dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara, dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Namun, dalam prakteknya, dalam dakwaan Jaksa, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang, kakak dari bos Media Nusantara Citra dan Ketua Umum organisasi masyarakat Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam pelaksanaannya PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal. Yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.