Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat latih sayap tetap (Fixed Wing) dan Link Simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) tahun anggaran 2010-2013 sebesar Rp 138.801.300.000.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan tiga orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya BW selaku Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Drs I G K Rai Darmaja seorang PNS pada STPI dan Drs AA sebagai PNS selaku Kabag Administrasi Umum STPI selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) sehingga Kejagung RI meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang menjadi tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Dijelaskannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 68 s/d 70/F.2/Fd.1/05/2013 tanggal 24 Mei 2013 diduga sudah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat latih sebanyak 18 unit dan link simulator sebanyak 2 unit di STPI.
"Dimana setelah pembayaran selesai 100 persen pada tangal 14 Desember 2012 ternyata yang ada hanya berjumlah enam unit saja," ujarnya.
Tim penyidik yang terdiri dari enam orang yang diketuai Andar Perdana selanjutnya menyusun rencana pelaksanaan penyidikan guna pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi tersebut.
"Kamis 30 Mei 2013 melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator," ujarnya.