Korupsi Al Quran di Kementrian Agama
KPK Harus Segera Perjelas Status Priyo Budi Santoso
KPK memperjelas status hukum Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan kitab suci Al Quran
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status hukum Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan kitab suci Al Quran.
"Persoalan siapapun yang terlibat termasuk Priyo Budi Santoso kalau KPK punya data tidak boleh hanya umbar informasi seperti itu karena akan menjadikan Priyo teraniaya dalam proses tidak berkepastian," kata Laode ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2013).
Oleh karena itu, Laode meminta KPK tegas jika sudah ada bukti keterlibatan Priyo. harus segera ditangani secara khusus dengan memperjelas posisi hukum yang bersangkutan.
"Begitu pula kalau buktinya sumir, tidak memadai, maka harus disampaikan juga ke publik. Saya katakan proses hukum terhadap figur publik seperti Pak Priyo harus cepat dituntaskan sebab kalau tidak akan menjadi teraniaya publik dan berkepanjangan tidak bagus bagi proses hukum," kata Laode.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menegaskan kalau pihaknya telah mengantongi bukti awal keterlibatan Priyo Budi Santosa dalam kasus dugaan suap pengurusan pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012.
Sementara Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, pihaknya akan memvalidasi seluruh bukti dan keterangan yang mengaitkan keterlibatan Priyo Budi maupun dua kader partai Golkar lainnya, Fahd El Fouz dan Vasco Rusemy.
Sejak Sabtu, 25 Mei 2013, hingga hari ini Selasa 28 Mei 2013 Tribunnews.com belum berhasil melakukan konfirmasi ke Priyo soal pernyataan Busyro. Pesan singkat atau SMS yang dikirim belum dijawab. Demikian pula nomor telepon selulernya belum aktif hingga siang ini.