KPK Panggil Kepala Bappeti
KPK terus mengusut kasus Pemberian hadiah terkait pengurusan Izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK terus mengusut kasus Pemberian hadiah terkait pengurusan Izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan pemanggilan saksi.
Hari ini, lembaga pimpinan Abraham Samad itu memanggil Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), Syahrul Raja Sempurna Jaya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka NS (Nana Supriatna),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Selain Syahrul, KPK juga memanggil tersangka dalam kasus tersebut, Usep Djumeno yang juga sebagai saksi untuk NS.
Syahrul diduga memiliki saham di PT Garindo Perkasa. Perusahaan tersebut diduga memberikan uang suap kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum.
Terkait penyidik kasus ini, KPK telah menggeledah ruang kerja milik Syahrul di Bappebti yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 172, Jakarta Pusat.
Selain kantor Syahrul di Bappebti, penyidik juga menggeledah rumah Syahrul di Jalan Haji Jian Raya Nomor 73, Cipete, Jakarta Selatan dan Apartemen Senopati lantai 18 Tower 3, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan. Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil, yaitu Toyota Rush dan Toyota Avanza. Selain itu, uang senilai Rp800 juta juga ikut diamankan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).
KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. ID, UJ dan LWS sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara NS dan SS sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.