MK Putuskan Lembaga Swadaya Masyarakat Bisa Meminta Praperadilan
Pihak ketiga semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan kini berhak meminta pengadilan
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak ketiga semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan kini berhak meminta pengadilan untuk menjalankan praperadilan.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara pengujian Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 yang berbunyi Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
"Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon," ujar hakim ketua MK Akil Mochtar, saat membacakan putusannya di MK, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Mahkamah memutuskan frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1?81 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209) adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' dalam Pasal 80 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk pada putusannya dalam perkara Nomor 76/PUU-X/2002 pada 8 Januari 2013 yang menyatakan 'walaupun dalam KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, menurut Mahkamah, yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor, namun harus diinterpretasi secara luas.
Interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor tetapi harus mencakup masyarakat luas yang bisa diwakilkan perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk memperjuangkan kepentingan umum seperti Lembaga Swadaya Masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya karena pada hakikatnya KUHAP adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana.
Pemohon dalam persidangan ini adalah Boyamin dan Supriyadi selaku koordinator dan pendiri Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sebelumnya, pemohon merasa hak-hak konstitusional dirugikan sebab telah berkali-kali mengajukan praperadilan atas perkara-perkara korupsi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana dituangkan dalam undang-undang. Namun, pengajuan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan bukan pihak ketiga yang berkepentingan.