Demokrat Telusuri Status Jhonny Allen di Polda Metro Jaya
Ketua Satgas Penjaringan Caleg Demokrat Suaidi Marasabessy mengakui sedang mengklarifikasi status Wakil Ketua Umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Penjaringan Caleg Demokrat Suaidi Marasabessy mengakui sedang mengklarifikasi status Wakil Ketua Umum Jhonny Allen. Suaidi mengatakan dirinya telah mencoba menghubungi Polda Metro Jaya.
"Sejak siang, saya sudah dikabari. Saya masih terus berusaha klarifikasi ke Polda," kata Suaidi ketika dihubungi, Selasa (21/5/2013).
Suaidi mengatakan pihaknya tidak akan meminta keterangan dari Jhonny Allen. Tetapi langsung meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya yang memiliki otoritas penetapan tersangka.
"Saya sedang klarifikasi Polda, tapi dari tadi saya belum sempat tersambung. Kalau misalnya akan dilaporkan majelis tinggi, sesuai pakta integritas," tuturnya.
Mengenai kasus tersebut, Suaidi mengaku belum melihat adanya muatan politis. Ia mengatakan akan melihat dari kacamata hukum.
"Apakah dibalik itu ada yang bermain, menunda, atau memunculkan, saya belum sampai ke situ," katanya.
Tetapi, ia menegaskan kasus tersebut harus segera disikapi oleh Partai Demokrat. Pasalnya penutupan perbaikan berkas calon legislatif ke KPU. Apalagi, Jhonny Allen tercatat sebagai caleg Demokrat dari Dapil Sumut 2 dengan nomor urut 1.
"Waktu sudah mendesak besok hari terakhir, persoalan ini harus segera disikapi," katanya.
Suaidi lalu menjelaskan seorang kader Demokrat yang mengalami kasus hukum sesuai pakta integritas harus mengundurkan diri atau dipecat. "Tinggal dibawa ke rapat majelis tinggi," kata Suaidi.
Untuk diketahui, beredar dokumen di kalangan wartawan DPR RI dengan kepala surat Polda Metro Jaya. Surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Salestinus A. Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah.
Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny. "Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keterangannya sebagai tersangka," tulis dokumen tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah meluruskan Jhonny statusnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.