Pemberantasan Korupsi
Napi Keluar Masuk Lapas Sudah Jadi Rahasia Umum
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan persoalan napi keluar masuk lembaga permasyarakatan sudah menjadi rahasia umum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan persoalan napi keluar masuk lembaga permasyarakatan sudah menjadi rahasia umum. Hal itu terkait pernyataan Ketua KPK Abraham Samad mengenai tahanan koruptor yang bebas keluar masuk LP.
"Ini sudah menjadi rahasia umum dan KPK pun sudah lama mengetahuinya," kata Martin ketika dihubungi, Jumat (10/5/2013).
Politisi Gerindra mengatakan salah satu titik lemah pemberantasan korupsi dalam praktek penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya.
"Sesudah seorang tersangka masuk persidangan di Pengadilan, pemberian izin keluar bagi terdakwa adalah di tangan majelis hakim. Kemudian sesudah putusan dikeluarkan dan para terpidana masuk di Lembaga Pemasyarakatan, pengawasan dan izin bagi para terpidana koruptor adalah ditangan aparat Kemenkumham," ungkapnya.
Akibatnya, ujar Martin, terjadilah praktik-praktik yang diungkap Ketua KPK Abraham Samad. Meskipun para pejabat tinggi Kemenhukam belum tentu terlibat dlm pemberian ijin keluar ini.
"Namun kebijakan yang mudah memberi izin di level bawah tentu membuat tanda tanya muncul," katanya.
Martin pun mengusulkan Kemenhukam melibatkan atau membuat kerjasama dengan KPK dalam pengawasan terhadap para tahanan koruptor di Lapas. Ia mencontohkan semisal di Rutan khusus koruptor yang baru dipusatkan di Sukamiskin Bandung. Kemudian dicoba suatu saat, mantan pimpinan atau pejabat di KPK ditempatkan menjadi pejabat di Kemenkumham yang ikut mengatur lembaga pemasyarakatan.
"Korupsi ini benar-benar adalah kejahatan luar biasa, makanya semua institusi penegak hukum harus bersinergi mem berantasnya. Salah besar kalau tugas ini hanya diserahkan pada KPK saja tanpa dukungan dari institusi-institusi lain," ujarnya.