Ujian Nasional
Pengunduran Diri Kalitbang Kemendikbud Patut Dicontoh
Wakil Ketua Komisi X (Komisi Pendidikan) DPR RI, Syamsul Bahri mengapresiasi sikap Prof Khairil Anwar mundur dari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X (Komisi Pendidikan) DPR RI, Syamsul Bahri mengapresiasi sikap Prof Khairil Anwar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Litbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Guru Besar ITB ini dikabarkan mundur dari jabatannya karena alasan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) SMA yang kacau di sejumlah wilayah Indonesia.
"Jika informasi itu maka saya mengapresiasi sikap Profesor Khairil Anwar itu," kata Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi Tribunnews,com, Sabtu (4/5/2013).
Menurut dia, itu adalah sikap pejabat yang ksatria merasa gagal melaksanakan tugas dan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sikap itu patut dicontoh pejabat lainnya," kata Politisi Partai Golkar ini.
Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto belum bisa memberikan banyak tanggapan perihal keputusan mengejutkan yang diambil Prof Khairil Anwar mundur dari jabatannya.
"Saya belum tahu persis apa yang terjadi, apa latar belakang dikatakan mundur. Bagi saya harus berhati-hati menanggapi soal ini karena belum tahu betul apa yang terjadi sebab saat ini kami masih dalam masa reses di DPR. Saya masih berada di Jateng, nanti kami cari tahu dulu," kata Agus Hermanto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (4/5/2013).
Menurut dia, Dewan hanya merupakan mitra kerja Kemendikbud dalam urusan legislasi, budgeting, dan pengawasan. Jika pengunduran diri Kalitbang itu terkait dengan proses hukum yang tengah ditangani oleh BPK maka pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu dalam.
"Itu bukan urusan dengan kami di Komisi X jika terkait dengan hukum. Ataupun kalau yang bersangkutan mundur bukan domain kami. Kami anggota DPR tidak masuk ke wilayah itu," kata Agus.
Dia menegaskan sikap DPR mengenai pelaksanaan UN sudah jelas seperti yang tertuang dalam kesimpulan rapat dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh pekan lalu di DPR.
"Dimana jelas disampaikan bahwa pihak Kemendikbud bertanggungjawab soal pelaksanaan UN. Kalau barangkali nantinya pelaksanaan UN ini ada berkaitan dengan audit BPK dan mungkin BPK beri audit investigasi maka itu lain persoalannya. Sama halnya ketika itu kemudian berkaitan dengan masalah hukum maka KPK akan masuk wilayah itu. Sekali lagi itu wilayah hukum bukan pada DPR," kata Agus. (aco)