RUU Ormas
DPR Yakin Semua Ormas Akan Mendukung
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak menegaskan pada prinsipnya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Deding Ishak menegaskan pada prinsipnya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Gereja Indonesia dan ormas yang lain mendukung RUU Ormas ini menjadi UU dengan catatan adanya perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dianggap mengkhawatirkan menghambat demokratisasi, HAM, dan kebebesan berkumpul.
“Khusus untuk Muhammadiyah yang menolak RUU Ormas ini, keinginannya sudah kita penuhi terkait asas, sanksi, dan kriminalisasi terhadap kaum dermawan. Ketiga hal tersebut sudah kita perbaiki, lalu kenapa kok masih menolak?” ujar Deding Ishak pada diskusi RUU Ormas bersama Ketua bidang hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bahri, dan Direktur bidang sosial budaya dan seni Kemendagri Budi Prasetyo di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Soal asal misalnya lanjut Ishak, setiap ormas harus berasaskan yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sanksi sudah diatur dengan jelas melalui proses pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Khusus untuki NU, Muhammadiyah, Taman Siswa dll yang lahir sebelum merdeka dan justru berjasa terhadap bangsa dan negara ini, maka akan ditempatkan secara khusus sebagai ormas keagamaan dan sosial yang berjasa buat bangsa. Jadi, tak sama dengan ormas yang tidak berperan dan berkontribusi dalam kemerdekaan bangsa ini,” ujar politisi Golkar itu.
Sementara itu terkait kriminalisasi bagi dermawan yang sebelumnya dilarang menyebut ‘hamba Allah’, itu pun kata Ishak sudah dibolehkan di mana sumbangan berupa dana, uang, barang dan sebagainya boleh menggunakan identitas sebagai ‘hamba Allah’. Lalu kenapa masih juga menolak?
“Karena itu, Pansus masih terus bersedia berdialog dengan semua pihak, di mana tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, selama bisa dimusyawarahkan bersama,” tambah Ishak.
Menurut Budi Prasetyo, tujuan RUU Ormas ini agar tak jadi benturan-benturan dalam kegiatannya, sehingga perlu diatur dasar hukumnya. RUU Ormas ini merupakan RUU paling lama, hampir dua tahun pembahasannya di DPR RI. Apalagi sekarang ini sudah mencapai 65 ribu ormas yang berizin di Kemendagri dan RUU Ormas itu tidak tumpang-tindih dengan UU yang lain.
“Intinya kita sepakat menjaga demokratisasi, tapi jangan sampai mengganggu ruang publik dan tidak merugikan masyarakat,” tuturnya.
Anehnya, Saiful Bahri mendukung disahkannya RUU Ormas tersebut setelah pemilu 2014 mendatang. Alasannya, dia khawatir ada dana-dana ormas yang disalurkan justru untuk kepentingan politik 2014. “Kalau disahkan setelah pemilu tidak masalah,” tegasnya.
Saiful juga menolak jika UU Nomor 8/1985 tentang Ormas produk Orde Baru itu diterapkan sekarang ini, karena dipastikan represif. Dia menilai RUU Ormas itu tidak urgen sekarang ini, dan cukup menggunakan UUD NRI 1945 pasal 28 (ayat a sampai i).
“Soal Ormas itu sudah diatur jelas dalam pasal 28 ayat A sampai I. Karena itu kalau RUU Ormas itu disahkan sekarang, kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.