Tri Dianto Gugat SBY ke Pengadilan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SBY digugat oleh anak buahnya, Tri Dianto, karena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggaran pada 30-31 Februari 2013 dinilai cacat prosedural maupun substansif.
"Melayangkan gugatan hasil KLB di Bali dengan pertimbangan bahwa hasil KLB itu cacat hukum atau tidak sah," ujar Tri usai mendaftarkan gugatannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Dalam gugatan yang terdaftar dalam nomor 183/PDT.G/2013/PNJKT.PST tersebut Tri menuliskan bahwa KLB tersebut adalah rekayasa karena dalam buku acara KLB dituliskan nama SBY dengan jabatan ketua umum.
"Di bagian penutup poin lima ada tulisan 'Sambutan kawanbin/Ketum Partai Demokrat oleh Bapak. DR. Susilo Bambang Yudhoyono'. Padahal buku acara tersebut dibagikan sebelum acara. Ini kan rekayasa," kata bekas ketua DPC Demokrat Kabupaten Cilacap itu.
Selain SBY, Tri juga menggugat sekretrais jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono yang saat itu menjabat stering commitee, Wakil Ketua Umum Max Socapua (Organizing Commitee), Menteri Hukum dan HAM (turut tergugat I), Komisi Pemilihan Umum (turut tergugat II).
Tri menggugat Ibas dan Max dalam perannya merumuskan persidangan dan bidang materi.
Sementara KPU turut menjadi tergugat agar KPU tidak menerima susunan kepengurusan Demokrat yang baru.
Tri juga merasa dirugikan sebagai kader karena tidak diizinkan masuk ke dalam KLB.
Atas kerugian tersebut, Tri melayangkan tuntutan kerugian material sebesar Rp 15 juta untuk biaya transportasi dan akomodasi selama di Bali dan imaterial sebesar
Rp. 99.999.999.