Selasa, 30 September 2025

Eksekusi Susno Duadji

Jaksa Agung Sarankan Susno Duadji Serahkan Diri

Hingga saat ini jaksa belum melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meskipun Kejaksaan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Agung Sarankan Susno Duadji Serahkan Diri
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini jaksa belum melakukan eksekusi terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meskipun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melayangkan tiga kali surat panggilan terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Jaksa Agung Basrief Arief meminta supaya Susno menyerahkan diri saja.

"Saya kira sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja, sungguh baik kalau dia menyerahkan diri, itu baru taat hukum, akan sungguh baik kalau dia seperti itu," ungkap Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2013).

Meskipun demikian pihaknya bukan berarti menunggu Susno menyerahkan diri.

"Kita tidak berarti menunggu Susno menyerahkan diri, sudahlah lebih cepat lebih baik," ucapnya.

Terang Basrief pihaknya tidak memiliki kendala dalam melakukan eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. Hanya tinggal menunggu waktu saja.

"Insyallah tidak ada kendala, doain ya," ujarnya.

Sebelumnya, Susno Duadji yakin bahwa dirinya tidak bisa dieksekusi karena keputusan pengadilan tinggi DKI Jakarta nomor perkaranya bukan atas nama Susno Duadji.

"Kalau mau eksekusi apanya yang dieksekusi. (Putusan) yang mana anda baca dulu, yang mau dieksekusi, keputusan pengadilan negeri sudah dibatalkan, yang memutus 3,5 tahun di Pengadilan Tinggi itu perkara orang lain, masa perkara orang lain saya yang masuk," kata Susno beberapa waktu lalu.

Dikatakan Susno, Mahkamah Agung sama sekali tidak memutuskannya bersalah dan tidak memutuskannya sebagai terpidana. Kemudian dalam keputusan MA juga tidak menguatkan putusan sebelumnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved