Minggu, 5 Oktober 2025

Ibas Lapor Polisi

Penyidik Polda Metro Selesai Periksa Tiga Saksi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penyidik Polda Metro Selesai Periksa Tiga Saksi
AFP/ADEK BERRY
Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2013). Putra Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang biasa disapa Ibas tersebut diperiksa berdasarkan laporan pencemaran nama baik atas dirinya, yang disebut menerima aliran dana USD 200 ribu oleh saksi korupsi Hambalang, Yulianis. AFP PHOTO / ADEK BERRY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), terkait laporannya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/3/2013) lalu.

"Penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak Ibas. Tiga saksi ini diperiksa karena mengetahui pemberitaan di media massa mengenai Ibas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013).

Lalu saat ditanya bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut, Rikwanto menjawab hasilnya masih ada di penyidik. Termasuk saat ditanya mengenai siapa saja tiga saksi yang diajukan pihak Ibas, Rikwanto tidak mau membeberkan.

Diberitakan sebelumnya, Ibas melapor ke SPK Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) lalu, karena merasa difitnah dan nama baiknya tercemarkan atas pemberitaan di sebuah surat kabar nasional.

Dalam laporan bernomor TBL/909/III/2013/PMJ/Dit.reskrimum, Ibas mengaku nama baiknya tercemar karena pemberitaan di salah satu media cetak tanggal 16 Maret 2013, yang memberitakan menurut keterangan Yulianis, Ibas telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS, terkait Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Dalam laporan itu, Ibas melaporkan terlapor atas nama Yulianis. Jika memang terbukti bersalah, Yulianis bisa dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved