Bendera Aceh Tidak Boleh Mirip Bendera Separatis
Gubernur Aceh diminta agar tidak membuat kontroversi terkait peresmian bendera bulan bintang dan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh diminta agar tidak membuat kontroversi terkait peresmian bendera bulan bintang dan lambang singa burak.
Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid, mengatakan Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bisa dibatalkan kalau melanggar peraturan lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) 77/2007.
Bendera tersebut sangat mirip dengan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka). GAM dulunya adalah gerakan separatis Aceh yang ingin memisahkan diri dari NKRI. "Secara keseluruhan atau secara umum tidak boleh mirip atau sama dengan bendera gerakan separatis," ujar Ahmad di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2013).
Menurut Ahmad, semua tokoh Indonesia menyarankan agar Aceh menggunakan bendera mengacu pada lambang Kesultanan Sultan Iskandar Muda. Hal tersebut terjadi dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012.
Lambang kesultanan Sultan Iskandar Muda akan dapat membangkitkan kejayaan dan memunculkan semangat perjuangan warga Aceh. "Jadi, yang tidak boleh bendera itu ditujukan untuk kedaulatan," tukas Ahmad.