Pakar Hukum Pidana: Pasal Santet untuk Lindungi Masyarakat
Prof. Dr. Andi Hamzah, SH , Pakar Hukum Pidana, mengatakan pasal yang mengatur tentang santet dalam RUU KUHP ditujukan untuk melindungi masyarakat.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Prof. Dr. Andi Hamzah, SH , Pakar Hukum Pidana, mengatakan pasal yang mengatur tentang santet dalam RUU KUHP ditujukan untuk melindungi masyarakat.
"Masyarakat jangan sampai ditipu. Ada orang mengaku-aku bisa santet orang," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Lebih jauh dikatakan Andi, RUU ini tidak mengatur tentang santet itu sendiri. Namun mengatur tentang deliknya.
"Sebenarnya bukan santetnya tapi bukan tindak pidana santet. Ini delik formal bukan materil," lanjutnya.