Senin, 6 Oktober 2025

Pakar Hukum Pidana: Pasal Santet untuk Lindungi Masyarakat

Prof. Dr. Andi Hamzah, SH , Pakar Hukum Pidana, mengatakan pasal yang mengatur tentang santet dalam RUU KUHP ditujukan untuk melindungi masyarakat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana: Pasal Santet untuk Lindungi Masyarakat
SERAMBI INDONESIA/FERIZAL HASAN
Massa mengamuk dan membakar rumah Mukhtar Abas (58), di Desa Geudong-Geudong, Kota Juang, Bireuen, Sabtu (7/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Pembakaran itu dilakukan massa karena Mukhtar dituduh sebagai dukun santet.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Prof.  Dr. Andi Hamzah, SH , Pakar Hukum Pidana, mengatakan pasal yang mengatur tentang santet dalam RUU KUHP ditujukan untuk melindungi masyarakat.

"Masyarakat jangan sampai ditipu. Ada orang mengaku-aku bisa santet orang," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Lebih jauh dikatakan Andi, RUU ini tidak mengatur tentang santet itu sendiri. Namun mengatur tentang deliknya.

"Sebenarnya bukan santetnya tapi bukan tindak pidana santet. Ini delik formal bukan materil," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved