Calon Legislatif
Aceng Fikri Tidak Bisa Dilarang Daftar Jadi Caleg
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, mengatakan siapa saja boleh mendaftarkan dirinya menjadi
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Yuddy Chrisnandi, mengatakan siapa saja boleh mendaftarkan dirinya menjadi bakal calon anggota legislatif.
Pun demikian halnya dengan bekas Bupati Garut HM. Aceng Fikri yang mencoba meraih kursi di DPR melalui kenderaan politik Hanura.
"Aceng juga punya hak politik yang tidak bisa dihalangi dan kita perlakukan sama dengan warga negara lainnya. Dia memiliki hak politik untuk dipilih atau memilih," ujar Yudi kepada Tribunnews dan sejumlah wartawan lainnya di DPP Hanura, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dikatakan Yudi, Hanura adalah partai terbuka. Siapa saja boleh masuk. Yang tidak boleh mendaftar adalah apabila seseorang sudah dipidana oleh pengadilan.
Jadi, kata Yudi, karena ini masih tahap rekrutmen, tidak ada alasan untuk menolak Aceng. Keputusan Aceng menjadi Caleg di Hanura akan diputuskan setelah rekrutmen ditutup yakni 25 Maret mendatang.
"Setelah tanggal 25 (Maret) akan ada rapat panitia seleksi siapa yang akan kita bawa (Caleg)," tukasnya.
Sebelumnya, Aceng diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Garut untuk dimakzulkan.
Aceng terbukti melanggar aturan karena menikahi perempuan di bawah umur dan menceraikannya setelah menikah empat hari. Aceng menceraikannya karena menurutnya istri mudanya tidak perawan. Kata cerai pun dilayangkan melalui pesan pendek.