Pemilu 2014
Sidang Putusan PKPI Diskors 10 Menit
Sidang pembacaan putusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terpaksa diskors selama sepuluh menit.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang pembacaan putusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terpaksa diskors selama sepuluh menit.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dr. Santer Sitorus, terpaksa menskors sidang karena lima halaman lembar putusan ternyata tidak dicetak (print out).
"Ada yang belum ter-print sebanyak lima halaman. Saya minta diskors sepuluh menit," ujar Santer saat membacakan pertimbangan putusan.
Santer pun berdiskusi sebentar dengan dua hakim anggota.
"Sidang kita skors selama sepuluh menit dan kita buka jam 12 pas (12.00 WIB)," ujar santer.
Sebelumnya, PTTUN menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum hari ini.