Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

Sidang Putusan PKPI Diskors 10 Menit

Sidang pembacaan putusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terpaksa diskors selama sepuluh menit.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Sidang pembacaan putusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terpaksa diskors selama sepuluh menit.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Dr. Santer Sitorus, terpaksa menskors sidang karena lima halaman lembar putusan ternyata tidak dicetak (print out).

"Ada yang belum ter-print sebanyak lima halaman. Saya minta diskors sepuluh menit," ujar Santer saat membacakan pertimbangan putusan.

Santer pun berdiskusi sebentar dengan dua hakim anggota.

"Sidang kita skors selama sepuluh menit dan kita buka jam 12 pas (12.00 WIB)," ujar santer.

Sebelumnya, PTTUN menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum hari ini.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved