Jumat, 3 Oktober 2025

Komnas HAM: Densus 88 Perlu Diawasi

Usul pembubaran Densus 88 Antiteror Polri, belakangan marak.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Komnas HAM: Densus 88 Perlu Diawasi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul pembubaran Densus 88 Antiteror Polri, belakangan marak.

Apakah ada jaminan, jaringan teroris akan sirna dari Indonesia, bila tidak ada Densus 88 yang kerap menangkap para pelaku teror?

Densus 88 Antiteror Polri berdiri setelah peristiwa ledakan Bom Bali pada 2002. Bernaung di bawah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme, hingga kini tim khusus berlambang burung hantu tetap eksis.

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, faktanya masih ada jaringan teroris di Indonesia, dan memiliki senjata api.

Sehingga, Densus 88 tidak serta merta harus dibubarkan, melainkan butuh pengawasan yang lebih ketat, supaya dalam menegakkan hukum, Densus 88 Antiteror Polri tidak melanggar HAM.

"Jangan sampai orang yang sudah tidak berdaya ditembak. Kalau (teroris) yang masih membawa senjata beda lagi," ujar Laila saat ditemui Tribunnews.com, seusai mengikuti diskusi bertema 'Densus 88 Milik Siapa?' di depan Masjid Jami Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

Namun, Komnas HAM menemukan beberapa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88, dalam menangkap orang-orang yang diduga teroris.

"Unsur indikasi pelanggaran HAM ada. Orang dalam posisi menyerah setelah terjadi tembak-menembak, tangannya diikat dan tidak menggunakan baju, tapi tetap ditembak," tuturnya.

Komnas HAM sudah memberikan tiga rekomendasi untuk perbaikan Densus 88 Antiteror Polri. Pertama, Densus 88 harus memerhatikan penegakan hukum dan HAM. Kedua, melakukan evaluasi kerja pemberantasan terorisme. Ketiga, harus ada pengawasan kerja Densus 88 Antiteror Polri.

Menurut Laila, pengawas Densus 88 Antiteror tidak perlu dilembagakan, tapi cukup diisi orang-orang independen.

"Tidak perlu dilembagakan, prinsipnya independen dan harus objektif," sarannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved