Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Ketua Harian Gema MKGR Akui Terima 500 Juta
Ketua Harian Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Vasco Rusemy mengaku pernah menerima fee 1 persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Vasco Rusemy mengaku pernah menerima fee 1 persen atau setara dengan Rp 500 juta, lantaran membantu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) memenangi lelang proyek penggandaan Alquran pada 2011-2012 di Kemenag.
Demikian diakui Vasco saat bersaksi untuk terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/3/2013).
Vasco mengakui menerima duit tersebut setelah ditanya Hakim Ketua Afiantara.
Dijelaskan Vasco, dirinya menerima bayaran dari duit setoran peserta lelang.
Uang Rp 10 miliar itu diberikan oleh Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq agar perusahaannya memenangi lelang. PT A3I merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek.
"Betul yang mulia saya menerima uang Rp 500 juta dari proyek itu. Awalnya diberikan Fahd Rp 1 miliar, tapi dibagi dua dengan Syamsurachman," ucap Vasco saat bersaksi.
Menurut Vasko, PT A3I harus membayar kepada Fahd saat ingin mengikuti proyek itu. Vasco mengklaim telah mengembalikan duit tersebut kepada KPK.
Bahkan, dia sampai mengklaim menyesal telah menerima duit tersebut lantaran diketahui berbau tindak pidana korupsi. "Uangnya sudah saya kembalikan semua ke KPK. Kalau tahu seperti ini, enggak bakalan saya ikut," kata Vasco.
Namun pernyataan Vasco tersebut disindir oleh Hakim Ketua Afiantara. "Iya. Kalau enggak ketahuan yang enggak mungkin dikembalikan. Buktinya ketahuan kan," sindiri Hakim Afiantara.
Sementara itu, salah satu pengurus Gema MKGR, Syamsurachman yang juga bersaksi juga mengakui telah menerima duit Rp 500 juta dari Vasco terkait proyek Al Quraan tersebut.
"Sudah saya kembalikan ke KPK," kata Syamsurachman saat bersaksi.
Klik: