Neneng Diadili
Neneng Divonis
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).

Tribunnews.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).
Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Menurut Jaksa, Neneng telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.