Calon Hakim Konstitusi
Tak Hafal Pancasila Saat Diuji DPR
Pemandangan menarik terjadi saat uji kelayakan calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI. Salah satu calon hakim konstitusi
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemandangan menarik terjadi saat uji kelayakan calon hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI. Salah satu calon hakim konstitusi Djafar Albram, ternyata kurang menguasai penjabaran kelima sila dari Pancasila.
Saat itu, salah satu anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah sempat menanyakan kepada Djafar agar menyebutkan sila dari Pancasila. Djafar kemudian menyebut kelima sila dalam Pancasila tersebut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan dan keadilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padahal kelima dari Pancasila yang benar adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Basarah kemudian mengkritik Djafar yang tidak hapal Pancasila. "Ternyata Calon Hakim MK tak hafal sila dari Pancasila. Padahal sila di Pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang ada. Seharusnya calon hakim tidak hanya hafal, tapi mengetahui makna filosofis dari masing-masing sila Pancasila," ujarnya.
Basarah mengatakan Djafar tidak menguasai konstruksi hukum dalam sila-sila Pancasila. Hal itu tercermin saat Djafar tidak hafal Pancasila.
"Itu kan cermin bahwa logikanya ajalah kalau tidak hafal, bagaimana dia bisa memahami. Orang dapat memahami kan kalau pertama dia mengerti lalu kemudian memahami. Tugas MK itu menurut UUD kan menguji UU atau UUD. UUD itu menurut pasal aturan tambahan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Di pembukaan itu ada Pancasila," ungkap Basarah.
Menurut Basarah, ciri negarawan menguasai ideologi negara, dari situ produk putusan-putusan MK akan tercermin apakah sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa negara atau tidak.
"Katanya hakim MK itu negarawan," tukasnya.
Djafar diketahui mengenyam pendidikan Terakhir S3 Doktor Universitas Sumatera Utara dengan pekerjaan terakhir pensiunan PNS bea dan cukai.
Klik: