Calon Hakim Konstitusi
Komisi III DPR Pilih Arief Hidayat Gantikan Mahfud MD
Komisi III DPR RI akhirnya memilih Prof Arief Hidayat sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan ketua MK Mahfud MD.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya memilih Prof Arief Hidayat sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan ketua MK Mahfud MD.
Dalam pemungutan suara secara langsung alias voting di Komisi III DPR, Senin (4/3/2013), malam, Arief Hidayat mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 42 suara. Disusul Dr Sugianto dengan perolehan 5 suara. Kemudian Dr Djafar Albram dengan 1 suara.
"Dengan demikian penetapan hakim konstitusi berdasarkan suara terbanyak adalah Prof Arief Hidayat," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika.
Dalam voting itu Komisi III DPR hanya memilih 3 calon hakim MK yakni Prof Dr Arief Hidayat, Dr Sugianto, dan Dr Djafar Albram.
Ketiganya telah mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi III pagi hingga sore tadi. Ada 6 anggota Komisi III tidak menggunakan hak suara karena tidak hadir dalam rapat.
Sebelum pemilihan Anggota Komisi III Fraksi PPP Ahmad Yani sempat menginterupsi menolak semua 3 calon hakim MK yang telah mengikuti fit and proper test sebelumnya.
"Bagaimana kalau kita tidak memilih satu saja calon. Kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat," kata Yani.
Menurut dia ini disebabkan tidak satupun ditemukan siapa negarawan dari 3 calon HKM itu.
"Mari kita berunding pilih lagi yang lain," kata Yani.
Namun interupsi Yani tidak mendapat respon dari mayoritas anggota Komisi III. Sehingga pemilihan anggota hakim MK tetap dilanjutkan dengan pemungutan suara terbanyak voting.