Selasa, 30 September 2025

Calon Hakim Konstitusi

Calon Hakim MK Tak Mesti Hafal Pancasila

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan seorang Calon Hakim MK tidak mesti hafal sila Pancasila.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Calon Hakim MK Tak Mesti Hafal Pancasila
ist
Akil Mochtar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan seorang Calon Hakim MK tidak mesti hafal sila Pancasila.

Hal tersebut dikatakan Akil menyusul seorang Calon Hakim MK Djafar Al Bram keliru dalam melafalkan sila kedua Pancasila.

"Pancasila tak perlu dihafalkan, tapi dilaksanakan. Kalau hafal Pancasila tapi perbuatan tidak mencerminkan nilai Pancasila bagaimana. Itu artinya Pancasila nggak dilaksanakan," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/3/2013).

Akil menekankan bahwa metode itu gaya pemerintahan rezim Orde Baru. Seorang hakim bukan kepiawaiannya dalam menghafal Pancasila yang diperlukan. Tapi bagaimana melaksanakan isi Pancasila.

Faktanya, kata Akil,  pejabat setingkat hakim masih ditemui dalam bekerja tidak mencerminkan nilai Pancasila meskipun hafal di luar kepala lima sila yang dimaksud.

"Menghafal Pancasila itu seperti kita kembali lagi di masa sekolah dulu. Hal yang terpenting sekarang melaksanakan Pancasila agar tidak terjadi penyelewengan selama menjabat sebagai hakim," tukasnya.

Sebelumnya,  Djafar diminta menyebut isi lima sila Pancasila oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Djafar diminta spontan menjawab dengan melihat ke wajah Basarah.

Djafar menyebut sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa", sila kedua "Peri kemanusiaan yang adil dan beradab", sila ketiga "Persatuan Indonesia", sila keempat "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan", dan sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Mendengar adanya kesalahan penyebutan isi sila Pancasila, Basarah langsung meralat. Kesalahan terjadi di sila kedua, yakni tanpa menggunakan kata "peri" dan sila keempat, yakni bukan kata "keadilan", melainkan "perwakilan".

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan