Bareskrim Sulit Temukan Selembar Surat yang Ditandatangani Yamanie
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman mengaku hingga saat ini belum menemukan surat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Sutarman mengaku hingga saat ini belum menemukan surat vonis yang ditandatangani Achmad Yamanie.
"Kita belum temukan suratnya yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun. Itu suratnya belum kita temukan," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013).
Terang Sutarman, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, tetapi hingga saat ini kepolisian belum menetapkan satu orang tersangkanya. Kendalanya hanya satu, surat asli yang ditandatangan Yamanie belum ditemukan hingga saat ini.
"Penyidikan sudah masuk, tapi tersangka belum ada, barang bukti saja belum ada," ucapnya.
Sutarman pun sudah meminta ke Mahkamah Agung terkait keberadaan surat vonis palsu yang ditandatangani Yamanie tersebut, tapi hingga kini belum ditemukan.
"(Coba minta ke Ma), sudah (dilakukan) itu teknisnya, tak perlu saya sebutkan. Pasti saya cari, apapun teknik mencarinya," ujarnya.
Lalu apa yang menyebabkan lamanya pencarian surat tersebut?
"Ya namanya nyari surat satu lembar," ucapnya.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati.
Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Kemudian, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, memutuskan Ahmad Yamani dipecat. Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.