Nasib Anas di Demokrat
Bareskrim Polri Belum Terima Permintaan KPK Soal Sprindik Palsu Anas
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, belum terima permintaan bantuan KPK

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, belum terima permintaan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Hambalang yang melibatkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang.
Menyusul juru bicara KPK yang telah mengumumkan mengenai bocornya dokumen terkait status Anas, bukanlah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik). KPK masih melakukan penyelidikan secara internal, belum melibatkan Polri.
Hal itu dikemukakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman disela kegiatan kerjasama bilateral ke-3 dengan Polisi Diraja Malaysia di Hotel Hilton, Bandung, Kamis (14/2/2013). Demikian pun halnya, saat ini Bareskrim Polri belum menerima permintaan untuk membantu KPK dalam kasus ini.
"Kepolisian pada prinsipnya siap membantu apabila diminta oleh internal KPK. Apakah sprindik itu asli atau palsu dikeluarkan dari situ, tentu kita menunggu permintaan dari KPK. Sampai saat ini, belum ada permintaan kepada Polri untuk membantu hal ini. Masih diperiksa di dalam intern KPK. Itu kan baru berupa data-data yang keluar dari KPK, belum sprindik," ujar Sutarman.