Selasa, 30 September 2025

Verifikasi Parpol

Bang Yos Enggan Bocorkan Konsultasi dengan DKPP

Ketua Umum DPN PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Sutiyoso mengaku menemui Dewan Kehormatan Penyelenggara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bang Yos Enggan Bocorkan Konsultasi dengan  DKPP
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso (tengah), bersama pengurus partai menyampaikan respon atas penolakan PKPI oleh Komisi Pemilihan Umum di kantor DPP PKPI, Jakarta, Selasa (12/2). Atas penolakan KPU, pimpinan pusat PPKI akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 12-02-2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPN PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) Sutiyoso mengaku menemui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu belum resmi melaporkan sikap komisioner KPU yang enggan melaksanakan putusan Bawaslu.

"Saya sudah resmi menghadap DKPP. Intinya saya konsultasi soal nasib PKPI. Kami merasa posisi kami dalam sengketa pemilu sudah dilewati secara benar dengan ikut sidang di Bawaslu," ujar Sutiyoso usai menghadap DKPP di Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Sutiyoso mengaku, apa yang dilakukan KPU telah merugikan partainya. Secara moril, kader PKPI  di bawah yang menggelar selamatan karena dinyatakan lolos oleh Bawaslu tapi tak digubris KPU, langsung berubah. Mereka yang sudah mendaftar sebagai caleg pun mundur.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini enggan memberikan hasil pertemuan dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan unsur pimpinan lainnya. Ia mengaku datang menanyakan apakah putusan Bawaslu yang disikapi KPU dengan surat biasa bentuk pelanggaran kode etik apa bukan.

Sayang, Bang Yos tutup mulut ketika dikonfirmasi apa saran Jimly atas pertanyaannya tersebut. Ia hanya menjawab diplomatis, "Itu yang tidak mau saya sampaikan. Biar nanti saja. Kalau surat resmi insya Allah secepatnya diserahkan. Malam ini."

Belum lama ini sebagai penyelenggara negara, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.

Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan