Verifikasi Parpol
PPRN Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) melaporkan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelengaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekjen PPRN Joller Sitorus dalam rilisnya kepada Tribunnews.com Jumat (8/2/2013).
Dijelaskan, PPRN melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah, serta Bawaslu membuat kebijakan tidak benar.
Dalam laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu.
"Mereka yang kami laporkan (KPU, KPUD, Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual telah melakukan pelanggaran terhadap azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 201," tegasnya.
"Kami yakin Jimly Asshiddiqie selaku ketua DKPP bisa secara objektif melihat ini. Dan kami yakin PPRN bisa lolos menjadi peserta pemilu 2014," Joller Sitorus menambahkan.