Jumat, 3 Oktober 2025

Presiden PKS Terlibat Suap

Bambang: Pengacara Luthfi tak Usah Banding-bandingkan

Bambang Widjojanto mengkritisi pernyataan Pengacara mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang menuding KPK pilih kasih

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Bambang: Pengacara Luthfi tak Usah Banding-bandingkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kanan) dan Ketua KPK, Abraham Samad, saat acara refleksi akhir tahun capaian kinerja selama tahun 2012, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012). Penyampaian kinerja ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi kinerja Pimpinan KPK periode 2011-2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengkritisi pernyataan Pengacara mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang menuding KPK pilih kasih soal penahanan dan penetapan seorang tersangka.

Bambang menegaskan agar tim pengacara politisi PKS itu tak membanding-bandingkan penanganan perkara Luthfi dengan kasus-kasus lain yang ditangani KPK. Dia menyarankan agar tim pengacara fokus melakukan pembelaan terhadap kliennya itu.

"Lawyer yang baik akan defence kepentingan kliennya bukan membawa kasus-kasus lain," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2013).

Bambang menilai jika 'nyanyian' tim pengacara hanya sedang mencari sensasi dengan menyeret kasus lain di luar perkara yang sedang ditangani mereka.  "Pola pembelaan seperti ini tidak menguntungkan klien dan sama dengan kualitas sebagian kecil lawyer yang biasa mencari sensasi," kata Bambang.

Menurut Bambang, pihaknya mempunyai kewenangan menahan Luthfi Hasan Ishaaq atas dasar demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penambahan qouta impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Dan kasus LHI ini tidak Apel to Apel untuk dibandingkan dengan kasus AM," imbuhnya.

Sebelumnya, pengacara Muhammad Assegaf menyatakan KPK telah bertindak diskrimnatif dengan menahan Luthfi sementara tersangka korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, Andi Mallarangeng, tetap dibiarkan bebas.

Dalam kasus suap izin impor daging sapi, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di Rumah Tanahan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Meski tidak berada di tempat peristiwa, dia disangka terlibat transaksi suap antara koleganya, Ahmad Fathanah dengan dua petinggi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Mereka yang yang mengadakan transaksi suap itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah ditahan. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, di belakang jok mobil Ahmad Fatanah KPK mengamankan sejumlah buku tabungan dan beberapa berkas di kantong plastik hitam.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved