Mafia Pajak II
Rekan DW Dituntut Delapan Tahun Penjara
Herly Isdiharsono, rekan bisnis terdakwa kasus pajak Dhana Widyatmika, dituntut delapan tahun penjara. Herly juga ditiuntut pidana
TRIBUNNEWS.COM,m JAKARTA - Herly Isdiharsono, rekan bisnis terpidana kasus pajak Dhana Widyatmika, dituntut delapan tahun penjara. Herly juga ditiuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Oleh Jaksa, Herly dinilai terbukti menerima uang Rp 17,631 miliar dari wajib pajak terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Herly Isdiharsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU Immanuel R Panggabean saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013).
Menurut jaksa, Herly sebagai pemeriksa pajak dalam penghitungan kurang bayar pajak PT Mutiara Virgo (MV) telah menerima uang Rp 17,631 miliar sebagai imbalan dari Dirut PT MV Jhonny Basuki melalui Hendro Tirtajaya. Sebab, mengurangkan jumlah kewajiban pembayaran kurang bayar pajak PT MV yang seharusnya Rp 128,671 miliar untuk tahun 2003 dan 2004 menjadi hanya Rp 3,007 miliar.
Selain menerima uang, Herly juga diduga melakukan pidana pencucian uang dengan cara menjual sebuah rumah di Jalan Pemuda Perumahan Taman Berdikari Sentosa, Rawamangun, Jakarta Timur yang diperoleh dari hasil korupsi.
Jaksa mengungkapkan pada 11 Januari 2006 Herly dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang, memerintahkan Hendro mentransfer uang Rp 3,4 miliar ke rekening Dhana Widyatmika.
Dari uang itu, Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama Nenny Noviadini untuk pembayaran rumah di Rawamangun.
Kemudian, Herly bersama Dhana pada 23 Januari 2006 mendirikan Mitra Modern Mobilindo, serta, membelanjakan uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan properti, dua unit apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat, tanah dan bangunan di Jatinegara, tanah dan bangunan di Malang.
Seperti diketahui, Herly Isdiharsono terancam pidana penjara selama 20 tahun. Sebab, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara terkait pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.