Selasa, 7 Oktober 2025

Hartati Diadili

Hakim: Hartati Merusak Iklim Investasi di Indonesia

Hakim menyatakan Hartati Murdaya telah melakukan praktik penyuapan kepada penyelenggara negera untuk mendapatkan izin hak guna usaha.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hakim: Hartati Merusak Iklim Investasi di Indonesia
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia. Hakim menyatakan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu telah melakukan praktik penyuapan kepada penyelenggara negera untuk mendapatkan izin hak guna usaha.

Demikian dinyatakan majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis saat membacakan putusan dalam sidang perkara suap Bupati Boul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2013). Selain itu, hakim menilai Hartati Murdaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam perkara, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap itu untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektar. Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013).

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved