Hartati Diadili
Hakim: Hartati Merusak Iklim Investasi di Indonesia
Hakim menyatakan Hartati Murdaya telah melakukan praktik penyuapan kepada penyelenggara negera untuk mendapatkan izin hak guna usaha.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartati Murdaya dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah merusak iklim investasi di wilayah Timur Indonesia. Hakim menyatakan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP) itu telah melakukan praktik penyuapan kepada penyelenggara negera untuk mendapatkan izin hak guna usaha.
Demikian dinyatakan majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis saat membacakan putusan dalam sidang perkara suap Bupati Boul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2013). Selain itu, hakim menilai Hartati Murdaya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam perkara, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap itu untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75.090 hektar. Selain itu, Hartati minta penerbitan sertifikat Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar, diajukan atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Sebuku inti Plantation di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2/2013).
(Edwin Firdaus)