Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Diadili

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Hartati Pikir-pikir Ajukan Banding

Denny Kailimang Kuasa Hukum Sri Hartati Murdaya terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Divonis 2 Tahun 8 Bulan Hartati Pikir-pikir Ajukan Banding
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mendengarkan keterangan saksi, pengusaha Anton J Supit sebagai saksi yang meringankannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Kailimang Kuasa Hukum Sri Hartati Murdaya terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kemungkinan besar akan mengajukan banding.

Denny mengatakan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkesan janggal karena saat itu Bupati Buol, Amran Batalipu, saat itu dalam masa cuti.

"Kami akan pikir-pikir karena itu menyangkut status bupati di sana. Apakah dia sebagai penyelenggara negara. Karena bukan pegawai negeri kan? Dia kan masa cuti. Berarti dia calon bupati," ujar Denny di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin(4/2/2013).

Bahkan, lanjutnya, jika status Amran masih penyelenggara negara berarti semua sumbangan yang masuk ke Amran harus diproses.

"Jadi semua sumbangan-sumbangan yang ia terima berarti pidana dong?," katanya.

Denny justru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim bahwa walau dalam masa cuti, seorang PNS tetap sebagai penyelenggara negara.

"Memang benar. Ini kan ada undang-undangnya. Kalau dulu dia pakai yurisprudensi itu kan zaman bahla (zaman dulu). Sekarang kan zaman sudah jauh. Sudah ada aturan-aturan baru semua. Jadi ini mungkin perdebatan hukumnya nanti," tegasnya.

"Kemungkinan besar kita akan banding untuk melihat perdebatan hukumnya di situ," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved