Hartati Diadili
Divonis 2 Tahun 8 Bulan Hartati Pikir-pikir Ajukan Banding
Denny Kailimang Kuasa Hukum Sri Hartati Murdaya terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Kailimang Kuasa Hukum Sri Hartati Murdaya terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Denny mengatakan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkesan janggal karena saat itu Bupati Buol, Amran Batalipu, saat itu dalam masa cuti.
"Kami akan pikir-pikir karena itu menyangkut status bupati di sana. Apakah dia sebagai penyelenggara negara. Karena bukan pegawai negeri kan? Dia kan masa cuti. Berarti dia calon bupati," ujar Denny di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin(4/2/2013).
Bahkan, lanjutnya, jika status Amran masih penyelenggara negara berarti semua sumbangan yang masuk ke Amran harus diproses.
"Jadi semua sumbangan-sumbangan yang ia terima berarti pidana dong?," katanya.
Denny justru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim bahwa walau dalam masa cuti, seorang PNS tetap sebagai penyelenggara negara.
"Memang benar. Ini kan ada undang-undangnya. Kalau dulu dia pakai yurisprudensi itu kan zaman bahla (zaman dulu). Sekarang kan zaman sudah jauh. Sudah ada aturan-aturan baru semua. Jadi ini mungkin perdebatan hukumnya nanti," tegasnya.
"Kemungkinan besar kita akan banding untuk melihat perdebatan hukumnya di situ," tukasnya.