Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Menteri Agama Ungkap Kasus Korupsi Alquran Menjadi Beban

kepada Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Menteri Agama Ungkap Kasus Korupsi Alquran Menjadi Beban
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Alie mengatakan, dirinya akan meminta penjelasan kepada Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Hal ini terkait dugaan kerlibatan Nasaruddin dalam pengaturan pemenang tender proyek pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Suryadharma mengaku baru tahu mengenai hal itu dari pemberitaan di media.

"Saya akan konfirmasi," kata dia di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 30/1/2013 ).

Suryadharma menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan benar tidaknya Nasaruddin terlibat. Dia mengaku tak tahu sama sekali tentang masalah itu.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi di kementeriannya itu telah menjadi beban. Sebagai menteri, dia ingin agar semua program berjalan dengan baik tanpa ada penyimpangan.

"Kalau ada hal-hal dugaan penyimpangan, itu menjadi tambahan pekerjaan untuk saya, melakukan investigasi internal dan memberikan keterangan seperti ini," pungkas politisi PPP itu.

Seperti diberitakan, dugaan keterlibatan Nasaruddin dalam perkara korupsi di Kemenag terungkap dalam surat dakwaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya. Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam .

Nasaruddin disebut berperan dalam memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia s sebagai pelaksana proyek Al Quran. Sebelumnya, Nasarudin menyatakan siap bertanggung jawab jika dirinya terbukti terlibat.

"Saya siap bekerja sama dengan kawan-kawan Kementerian Agama. Kalau ada staf kami yang melanggar, silakan proses. Jangankan staf saya, saya pun bila terbukti melanggar harus bertanggung jawab," ungkap Nasaruddin beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan Zulkarnaen Djabar disebutkan,ia mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek Al Quran tahun anggaran 2011.

Pejabat Kemenag yang disebut diintervensi Zulkarnaen adalah Nasaruddin Umar dan Abdul Karim. Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sementara Abdul Karim merupakan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved