Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Zulkarnaen dan Putranya Berdalih Tak Paham Dakwaan Jaksa

Terdakwa suap kepengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 dan laboratorium Mts tahun anggaran 2011 di

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Zulkarnaen dan Putranya Berdalih Tak Paham Dakwaan Jaksa
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap kepengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 dan laboratorium Mts tahun anggaran 2011 di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya berdalih tak memahami dakwaan jaksa.

"Saya kurang memahami substansi dakwaan. Pertama saya sebagai anggota DPR RI, dan kedua anak saya Dendy Prasetiya sebagai pengusaha. Apa korelasinya," ujar Zulkarnaen usai membacakan dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).

Menurut politisi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini, tiga proyek di Kementerian Agama ini lebih pada proyek pengadaan. Dan itu berada dalam wilayah eksekutif, yakni Kementerian Agama, tepatnya Dirjen Pendidikan Islam untuk laboratorium dan Dirjen Binbaga Islam untuk pengadaa Alquran.

Lain halnya dengan Dendy. Ia mengaku pada prinsipnya memahami dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi terlihat janggal. "Mungkin, nanti akan kita buktikan dalam pemeriksaan di persidangan," ujar Dendy yang masih memakai kursi roda.

Jaksa menyatakan Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR RI, bersama-sama Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, dan Fahd El Fouz melawan hukum dengan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui terdakwa dua Dendy.

"Terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," kata jaksa Zakkil Fikri saat membacakan surat dakwaan sambil menambahkan, Zulkarnaen dibantu Dendy dan Fahd mengusahakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan laboratorium komputer Mts senilai Rp 31,2 miliar. 

Selanjutnya, Zulkarnaen dan Dendy yang juga dibantu Fahd mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar. 

Kedua terdakwa juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012 senilai Rp 50 miliar.

"Terdakwa satu dan dua mengetahui bahwa pemberin uang itu merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," urai jaksa Zakkil.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, dakwaan primer Pasal 12 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak  Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP, subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP, dan lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Mengacu pada pasal tersebut, ayah dan bapak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Menanggapi putusan itu baik terdakwa satu Zulkarnaen dan terdakwa dua Dendy, sama-sama akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved