Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Kader Ormas Golkar Kawal Sidang Terdakwa Alquran

Sejumlah kader Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), ikut mengawal sidang dua terdakwa dugaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kader Ormas Golkar Kawal Sidang Terdakwa Alquran
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dendy Prasetya (menggunakan kursi roda), anak dari anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar, usai diperisa oleh Penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Dendy dan Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWSM.COM, JAKARTA - Sejumlah kader Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), ikut mengawal sidang dua terdakwa dugaan suap kepengurusan penganggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Mts, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/1/2013).

Pantauan Tribunnews.com, para kader Ormas Partai Golkar itu dengan mengenakan seragamnya hadir dalam sidang perdana terdakwa Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.

Hingga saat ini, sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntun umum KPK masih berlangsung.

Pada perkara, KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Dendy dan Zulkarnaen diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. 

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Sementara anak Zulkarnaen, Dendi Prasetya merupakan Direktur Utama PT KSAI, rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Keduanya merupakan kader Gema MKGR.

KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved