Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Didakwa Korupsi Alquran Zulkarnaen dan Putranya Siap Disidang
Dendy Prasetiya, Senin 28/1/2013), terkait suap pembahasan anggaran Alquran.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Zulkarnaen Djabbar dan putranya Dendy Prasetiya, Senin 28/1/2013), terkait suap pembahasan anggaran Alquran.
Penasihat hukum keduanya, Erman Umar saat dihubungi wartawan, menyampaikan persidangan kliennya dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB. Jaksa penuntut umum menjadikan berkas dakwaan untuk Zulkarnaen dan Dendy jadi satu.
"Pak Dendy kondisi kesehatannya sudah membaik. Dia sudah bisa jalan, cuma enggak bisa jauh-jauh," ujarnya.
Dalam proses penyidikan di KPK, Dendy mengalami kecelakaan dan kakinya patah sehingga terlihat dalam beberapa kali pemeriksaan memakai kursi roda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan dugaan suap terhadap Zulkarnaen yang tercatat sebagai politisi Golkar ini, terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Ia berkolaborasi dengan putranya, Dendy, diduga perantara yang membantu memenangkan PT Abadhi Aksara Indonesia pada proyek pengadaan Alquran pada 2011 dengan anggaran Rp 22,8 miliar. Sebagai Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Dendy menangi proyek sama pada 2012 dengan anggaran Rp 110 miliar.
Duet keduanya dalam proyek lain di Kementerian Agama juga tercium KPK. Zulkarnaen dan Dendy bekerjasama dalam proyek pengadaan laboratorium komputer, selaku perantara yang membantu PT BKM memenangkan proyek senilai Rp 31 miliar pada 2010-2011.