Sidang Angelina Sondakh
KPK Nilai Upaya Banding Angie Telat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati upaya banding yang dilakukan terdakwa perkara dugaan suap pembahasan anggaran di

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati upaya banding yang dilakukan terdakwa perkara dugaan suap pembahasan anggaran di Kemendiknas, Angelina Sondakh.
Namun, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi menilau upaya banding yang dilakukan kubu Angelina sudah telat. Karena, KPK sudah lebih dahulu melakukan banding terhadap putusan 4,5 tahun penjara pengadilan tipikor, Jakarta tersebut.
Johan memprediksi kubu Angie tak akan melawan atau melakukan banding pada Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Dia banding pasti ingin bebas lah," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnnya telah mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Janda mendiang Adjie Massaid tersebut dinilai terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK. Oleh Jaksa KPK Angie dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 33 miliar.