Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Rampungkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi Alquran
Berkas penyidikan Dendy Prasetya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini rencananya mau P21 (rampungkan berkas penyidikan)," kata Erman Umar, pengacara Dendy, kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di Kantor KPK, Jumat (4/1/2013).
Informasi yang beredar, KPK akan menahan Dendy. Tim pengacara, lanjut Erman, menyiapkan surat kepada jaksa KPK, agar Dendy diberi kesempatan untuk berobat dulu.
Erman menerangkan, jika hari ini kliennya ditahan, tim kuasa hukum meminta Dendy dijadikan sebagai tahanan rumah, sehingga lebih leluasa berobat.
Tak hanya Dendy, hari ini berkas tersangka mantan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, juga akan dilimpahkan ke penuntutan. Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen telah hadir di KPK. Mengenakan baju tahanan KPK, politisi Partai Golkar mengaku akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya.
"Saya dipanggil JPU buat tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas). Terima kasih teman-teman," ucap Zulkarnaen.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal pelimpahan berkas milik Dendy dan Zulkarnaen.
"Iya, rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan. Ada waktu 14 hari untuk proses penuntutan, baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," jelas Priharsa.
Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap lebih dari Rp 10 miliar, untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.
Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 sebesar Rp 31 miliar, dan anggaran pengadaan Alquran Rp 20 miliar pada 2011/2012, di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.
Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)