Minggu, 5 Oktober 2025

Imigrasi Deportasi 950 Warga Asing selama 2012

Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Imigrasi Deportasi 950 Warga Asing selama 2012
(Tribun Jabar/Firman Suryaman)
Imigran gelap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Deportasi terjadi, karena WNA yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia.

"Warga negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12/2012).

Sementara, jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebanyak 2.881 orang. Mereka, terang Maryoto, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.

"Tetapi ada juga yang ditempatkan di Ditjenim dan luar Rudenim," imbuhnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved