950 Warga Asing Dideportasi di 2012
Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 orang warga negara asing dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Kemkumham RI.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 orang warga negara asing dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Deportasi dilakukan karena mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Keimigrasian di Wilayah Republik Indonesia.
"Warga Negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12/2012).
Sementara, jumlah imigran ilegal yang saat ini berada di Indonesia mencapai 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah.
"Tetapi ada juga yang ditempatkan di Ditjenim dan luar Rudenim," imbuhnya.