Akibat Syuting di Ruang ICU
YLKI: RS Harapan Kita Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen
adanya aktivitas shooting sinetron di ICU tempatnya dirawat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepolisian turun tangan mengusut kematian pasien bernama Ayu Tria Desiana (9 th) di RS Harapan Kita Jakarta, terkait adanya aktivitas shooting sinetron di ICU tempatnya dirawat.
YLKI menilai pihak tuan rumah selaku pemberi ijin shooting bisa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sebab, ada indikasi pelanggaran hak konsumen untuk mendapatkan jaminan keamanan dan kesehatan.
"Pihak rumah sakit bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang rumah sakit, sama Undang-undang Praktik Kedokteran," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, kepada Tribunnews.com, Kamis (27/12/2012).
Lebih dari itu, lanjut Tulus, jika ditemukan bukti meninggal Ayu juga karena ada unsur kelalaian, maka pihak rumah sakit bisa dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, pihak RS Harapan Kita sudah membantah meninggalnya Ayu karena terkait shooting sinetron "Love in Paris" di ICU. Menurut mereka, ruang ICU tempat Ayu dirawat berbeda dengan ruang yang dipakai untuk shooting.
Menurut Tulus, bantahan pihak rumah sakit itu tidak serta-merta menyudahi kejadian ini begitu saja. "Makanya, polisi harus usut supaya bisa dilihat penyebabnya apa," tegas Tulus.