RUU Kamnas
Kemhan Bantah RUU Kamnas Untuk Kepentingan Pemerintah
RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dibuat bukan demi kepentingan Kementerian Pertahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjend TNI Hartind Asrin menegaskan, RUU Keamanan Nasional (Kamnas) ini dibuat bukan demi kepentingan Kementerian Pertahanan (Kemhan) semata.
"Ini bukan kepentingan Kemhan, bukan mencekal, menghambat kekebabasan publik, pers," ucap Mayjend TNI Hartin dalam Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2012
dengan tema 'Membedah Polemik RUU KAMNAS' di Gallery Cafe Cikini, Jakarta, Rabu (26/12/2012).
Mayjend TNI Hartind meluruskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang disebutkan di salah satu pasal dalam draft RUU Kamnas tersebut bukan didominasi oleh Pemerintah, tetapi ada unsur masyarakat yang terlibat.
"Dewan Kemanan Nasional terdiri dari semua unsur. Kemudian ada klausul elemen masyarakat seusuai potensinya. Jadi semua komprehensif, demorkasi, semua terlibat," ucap Hartind.
Karena dinilai masih mengandung banyak kekurangan, Hartind meminta kepada masyarakat untuk memberikan kritisi demi menjadikan RUU Kamnas, UU yang benar-benar menjamin keamanan nasional.
"Ini negara demokrasi, setiap orang boleh mengkritisi. RUU Kamnas silahkan dikritisi, justru apatis kalau tidak mengkritisi, saya senang dikritisi," ucap Hartind.