Xenia Maut Hantam Pejalan Kaki
Divonis Empat Tahun, Afriyani Berniat Ajukan Banding
Afriyani Susanti (29) menilai hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afriyani Susanti (29) menilai hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk perkara narkoba, adalah tidak adil bagi dirinya. Sebab, vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan pidana tiga tahun penjara dari pihak jaksa.
Apalagi, tiga rekannya divonis lebih rendah dalam perkara yang sama. Karena itu, Afriyani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Manusia dengan sendiri saja sudah tidak adil, bagaimana dengan hukum. Saya akan melakukan upaya banding dengan putusan ini," kata Afriyani dari balik mobil tahanan yang akan membawanya dari PN Jakbar menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu(19/12/2012).
Sebelum itu, pihak kuasa hukum menyatakan kepada majelis hakim akan menggunakan hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas putusan Afriyani ini.
*Berita Lengkap Mengenai Xenia Maut Afriyani Susanti Silakan Klik Disini