Penangkapan Terduga Teroris
Pria Pembeli Pakaiaan Bercadar untuk Roki Merasa Ditipu
Pria yang diminta Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo untuk membeli pakaian bercadar merasa ditipu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria yang diminta Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo untuk membeli pakaian bercadar merasa ditipu. Pasalnya ia saat menerima permintaan Roki membelikan pakaiaan bercadar, Roki berkata bahwa pakaian tersebut dibeli sebagai hadiah untuk istrinya.
Kini pria yang diminta bantuan oleh Roki sudah dimintai keterangan dan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi keterangan Roki bagaimana pakaian tersebut bisa ada di tangan Roki.
“Dugaan sementara ditipu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Menurut Boy, pria yang diminta tolong oleh Roki merupakan pengunjung tahanan yang kebetulan kerabatnya pun ditahan dekat dengan Roki. Boy pun membantah bila ada anggota Polri yang terlibat dalam memfasilitasi kaburnya Roki dari tahanan Polda Metro Jaya.
“Tidak ada polisi yang membantu,” ujarnya.
Selain harus menjalani hukuman sebelumnya, kini Roki pun harus menghadapi hukuman baru bila terbukti dirinya menjadi otak dibalik peletakan bom di halaman depan Polsek Pasar Kliwon 20 November 2012 lalu.
“Pasal pelanggaannya ditambah dua, peletakan bom rakitan di Pasar kliwon dan melarkan diri,” ujar Boy.
Roki merupakan teroris yang divonis enam tahun penjara, ia berhasil kabur dari tahanan ketika sejumlah orang melakukan kujungan ke rumah tahanan yang memang dikhususkan untuk para teroris.
Saat itu, Selasa (6/11/2012) sekitar pukul 13.00 WIB ada sejumlah orang datang ke rumah tahanan yang terletak dilantai empat Polda Metro Jaya.
Roki divonis bersama enam terdakwa teroris kelompok Klaten lainnya yaitu Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (08/11/2011).
Roki sebagai otak kelompok teroris Klaten diganjar hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan Yudo Anggoro, Nugroho Budi Santoso, Tri Budi Santoso, Joko Lelono, dan Agung Jati Santoso masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Kelompok teroris pimpinan Roki Aprisdianto pernah melakukan aksi teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Beberapa tempat yang menjadi sasaran bom kelompok Klaten ini di antaranya tiga pos Polisi, dua buah Gereja, dan sebuah Masjid dengan tujuan untuk menyebar fitnah.