Jumat, 3 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Pengacara John Kei: Beginilah Kualitas Jaksa Kita

Indra Sahnun Lubis selaku tim penasihat hukum Terdakwa John Refra Kei menyayangkan penyusunan surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntu

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengacara John Kei: Beginilah Kualitas Jaksa Kita
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
John Kei mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012). Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei 14 tahun penjara karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Sahnun Lubis selaku tim penasihat hukum Terdakwa John Refra 'Kei' menyayangkan penyusunan surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengada-ada.

"JPU telah memasukkan keterangan palsu dalam surat tuntutan. Esensi surat tuntutan sangat bertentangan dengan surat dakwaan," kata Indra saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).

Indra mengungkapkan, JPU terkesan tidak serius ketika menyusun surat tuntutan. Sebab, tuntutan disusun hanya berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, bukan pada fakta persidangan.

Indra juga menilai JPU memberikan keterangan palsu dalam surat tuntutan. Hal itu terlihat dari keterangan saksi yang tiba-tiba muncul dalam surat tuntutan, padahal dalam persidangan, saksi dimaksud tidak pernah mengungkapkan soal percikan darah dalam persidangan.

"Saksi Benny Adi Nugroho tidak pernah memberikan keterangan percikan darah di TKP merupakan darah dari anak buah John Kei," kata Indra.

Karena banyak kekurangan dalam penyusunan surat tuntutan, Indra menilai JPU tidak profesional dalam menjalankan profesinya.

"Jadi beginilah kualitas Jaksa kita," ucap Indra.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved