Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
KPK Periksa Sekjen Kementerian Agama
kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran di 2011.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat, Senin (17/12/2012). Bahrul diperiksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran di 2011.
"Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Baharudin sendiri terpantau telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja merah, Bahrul langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar serta anaknya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 10 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.