Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

KPK Periksa Sekjen Kementerian Agama

kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran di 2011.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat, Senin (17/12/2012). Bahrul diperiksa untuk  melengkapi berkas kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran di 2011.

"Iya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Baharudin sendiri terpantau telah tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja merah, Bahrul langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan keterangan apapun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar serta anaknya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 10 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved