Bupati Menikahi ABG
Pansus DPRD Garut Konsultasi dengan Komnas PA untuk Bahas Aceng
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut mengunjungi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat (14/12/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut mengunjungi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat (14/12/2012).
"Ada rapat konsultasi terkait peraturan perundang-undangan mengenai kasus pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan Aceng Fikri terhadap Fani Octora (18)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pansus Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut yang menyelidiki kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri, mendatangi Komisi III DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012) siang.
Mereka ingin berkonsultasi mengenai masalah Aceng dari sisi hukum. Pansus juga dilema untuk memberikan keputusan terkait kasus nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18), yang hanya berlangsung selama empat hari, serta pernikahan Aceng dengan Shinta Larasati (22).
Wakil Ketua Pansus Nadiman mengakui, permasalahan Aceng sangat kompleks. Pihaknya sudah meminta keterangan Aceng, Fani, Shinta, pihak Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama. Namun, pansus hingga saat ini belum bisa mengambil keputusan. (*)